DPRD KABUPATEN BANYUMAS MENYELENGGARAKAN PENINGKATAN KAPASITAS DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Dilihat : 1340 Kali, Updated: Selasa, 31 Januari 2023
DPRD KABUPATEN BANYUMAS MENYELENGGARAKAN PENINGKATAN KAPASITAS DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Humas-Setwan -

DPRD Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas DPRD Kabupaten Banyumas dengan tema Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, bertempat di Hotel Grand Karlita pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 dengan moderator Drs. Purwadi,. M.Hum dan narasumber Sunarwan, SH,. M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Dwi Indrayati, SH,. M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas. Peningkatan Kapasitas DPRD dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budi Setiawan mengharapkan dengan diadakannya Peningkatan Kapasitas tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin sehingga dapat membuat masyarakat Kabupaten Banyumas menjadi lebih sejahtera.

Sunarwan, SH,. M.Hum dalam paparannya menjelaskan terkait tentang membangun integritas mengikis korupsi. Transparasi akuntabilitas integritas melemah seperti korupsi semua aspek, integritas pejabat publik yang semakin minim, dan perubahan paradigma dari melayani publik menjadi minta dilayani. Faktor pendorong korupsi keserakahan, kebutuhan ekonomi, peluang pengawasan. Beberapa integritas yang harus dijalani antara lain; mematuhi peraturan dan etika organisasi, jujur dalam segala hal, memegang teguh komitmen, bertanggung jawab, konsisten antara pikiran, ucapan dan tindakan, kearifan dalam membedakan yang benar dan salah. Beberapa jenis tindak pidana korupsi; kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi ( setiap pegawai negeri atau penyelenggara negeri dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya ), dan benturan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dwi Indrayati, SH,. M.H dalam paparannya menjelaskan terkait tentang membangun budaya anti korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi, upaya pencegahan korupsi salah satunya yaitu birokrasi seperti meningkatkan budaya kerja dan mengubah pola pikir yang baik, hal ini terkait dengan integritas, pengawasan, tanggung jawab, dan pelayanan prima. Menciptakan budaya anti korupsi dalam suatu birokrasi dapat menerapkan perubahan seprti berikut; penataan dan penguatan birokrasi, penguatan SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pelayanan publik dan komitmen semua elemen birokrasi untuk menaati semua aturan yang diberlakukan.

Tempat Kegiatan: Hotel Grand Karlita

Tanggal Kegiatan: 2023-01-30

Peserta:

Narasumber: ()

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Tujuan Kegiatan:

Komentar