Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 100.1.2/17/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dilihat : 1091 Kali, Updated: Senin, 07 Juli 2025
Melalui Surat Edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak kepada masyarakat luas untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat disampaikan melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas dibawah ini :
- Media Lapak Aduan Banyumas (https://lapakaduan.banyumaskab.go.id)
- email dengan alamat lapakaduanbms@gmail.com
- Platform Facebook pada akun @aduanbanyumas
- Platform Twitter pada akun @aduanbanyumas
- Platform Instagram pada akun @aduanbanyumas
- Pesan Whatsapp/SMS pada nomor +628112626116
atau melalui platform lain seperti :
- Whistle Blowing System Kabupaten Banyumas (https://wbs.banyumaskab.go.id)
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
- LaporGub! (https://laporgub.jatengprov.go.id)
Related Posts
-
KOMISI III DPRD KABUPATEN BANYUMAS GELAR RAPAT BERSAMA MITRA OPD
-
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2020 digelar
-
PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA DAN RANCANGAN PPAS KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025
-
Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas Periode 2019 – 2024 Resmi Dilantik
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas