Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 100.1.2/17/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dilihat : 902 Kali, Updated: Senin, 07 Juli 2025
Melalui Surat Edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak kepada masyarakat luas untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat disampaikan melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas dibawah ini :
- Media Lapak Aduan Banyumas (https://lapakaduan.banyumaskab.go.id)
- email dengan alamat lapakaduanbms@gmail.com
- Platform Facebook pada akun @aduanbanyumas
- Platform Twitter pada akun @aduanbanyumas
- Platform Instagram pada akun @aduanbanyumas
- Pesan Whatsapp/SMS pada nomor +628112626116
atau melalui platform lain seperti :
- Whistle Blowing System Kabupaten Banyumas (https://wbs.banyumaskab.go.id)
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
- LaporGub! (https://laporgub.jatengprov.go.id)
Related Posts
-
DPRD Kaabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
-
PUBLIC HEARING PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KAB. BANYUMAS
-
DPRD Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Raperda dan Penetapan Perubahan Masa Persidangan I Bulan September
-
FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD KAB. BANYUMAS TAHUN 2025
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas