STUDI BANDING PANSUS RAPERDA RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK)

Dilihat : 8165 Kali, Updated: Rabu, 02 Mei 2018
STUDI BANDING PANSUS RAPERDA RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK)

PURWOKERTO - Kegiatan studi banding dilaksanakan Rabu, 18 April 2018  dalam rangka mencari masukan dan menambah referensi dalam rangka penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK ) Tahun 2018 – 2036 yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Banyumas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.Kegiatan studi banding diikuti oleh seluruh anggota Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK ) Tahun 2018 – 2036 yang dipimpin oleh Bapak Juli Krisdianto,SE Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur didampingi Kepala Biro Perekonomian yang diwakili oleh salah satu Kepala Bagian, para Kepala Seksi terkait pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur serta pejabat dinas terkait lainya.

  • Penyambutan dan ucapan selamat datang yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Penyampaian maksud dan tujuan studi banding Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK ) Tahun 2018 – 2036 disampaikan oleh Bapak Juli Krisdianto,SE selaku ketua rombongan.
  • Paparan dan penjelasan proses penyusunan RPIP Provinsi Jawa Timur dengan penjelasan bahwa proses penyusunan RPIP Jawa Timur sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang meliputi :

-    RPIP diajukan Gubernur Jawa Timur melalui Bapemperda

  • Pembuatan naskah akademik bekerja sama dengan UNAIR, melalui pembahasan di DPRD Jawa Timur, Konsultasi dan studi banding ke Pemerintah Pusat dan beberapa daerah termasuk ke luar jawa.
  • Bahwa RPIP harus mengakomodir RPIK yang ada di Kabupaten Kota dengan harapan bahwa kawasan industri diwilayah Kabupaten / Kota dapat menopang industri yang ada dikawasan Provinsi begitu pula sebaliknya.
  • Adapun dukungan yang harus diperhatikan antara lain ketersediaan lahan, infrastruktur, tenaga kerja, UMKM, Energi Listrik, kemudahan perijinan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Renstra, Renja,RPJMD dan RTRW, selanjutnya dijelaskan bahwa sementara ini di Jawa Timur terdapat lebih kuran 8670 IKM yang akan diusahakan penguatan agar produk-produk IKM bisa bersaing dengan produk luar negeri.

 

 

Humas dan Protokol

Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

Komentar