DPRD Kaabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
Humas-Setwan -
Kegiatan Acara Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Banyumas dan jajaran eksekutif berjalan dengan tertib.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2021-06-07
Peserta:
Rapat paripurna dipimpin oleh dr. Budhi Setiawan (ketua DPRD) dan di dampingi oleh 3 wakil DPRD Kabupaten Banyumas, dan dihadiri oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein dan juga jajaran eksekutif.
Narasumber: Ir.Achmad Husein (Bupati Banyumas)
Kutipan Narsum:
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang di dalamnya memuat laporan keuangan pemerintah daerah /LKPD tahun 2020 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah untuk memenuhi pasal 194 peraturan pemerintah No 12 th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BPK telah melakukan pemeriksaaan keuangan pemerintah daerah kab. Banyumas th 2020 pada bulan April sampai dengan Mei 2021 dan hasilnya telah diserahkan kepada ketua DPRD Kabupaten Banyumas serta bupati pada hari selasa tanggal 25 mei 2021 di semarang. Atas lkpd kabupaten banyumas tahun 2020, BPK memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Diperolehnya opini WTP tersebut adalah yang ke-10 kalinya secara berturut-turut diraih Kabupaten Banyumas. Hal ini tentu merupakan kerja keras dan komitmen segenap jajaran seluruh anggota DPRD serta pemerintah daerah bersama-sama demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang berkelit,berkualitas, transparan serta akuntabel. Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam upaya meraih opini WTP ke-10 kali tersebut. Bupati Banyumas berpesan bahwa Kerja keras dan komitmentersebut tetap terjaga dan diperkuat agar pada tahun-tahun mendatang opini WTP tetap dapat di raih oleh Kabupaten Banyumas.
Bupati banyumas menyampaikan gambaran umum mengenai raperda dimaksud dengan mengacu kepada struktur laporan keuangan tentang standar akuntansi pemerintahan. Pendapatan anggaran tahun 2020 dianggarkan sebesar 3 Trilyun 340 Miliar 277 Juta Rupiah. Sedangkan realisasinya sebesar 3 Trilyun 330 Miliar 168 Juta Rupiah lebih sehingga terdapat selisih kurang sebesar 10 milyar 91 juta rupiah lebih. Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah dan lain-lain yang sah. PAD tahun 2020 dianggarkan sebesar 633 miliar 302 juta Rupiah lebih sedangkan realisasinya sebesar 668 Miliar 211 Juta rupiah lebih sehingga terdapat selisih besar 34 Miliar 908 Juta Rupiah lebih.
Menindaklanjuti kebijkan tersebut , pemerintah kabupaten banyumas melakukanperubahan keempat atas peraturan bupati banyumas no.65 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja kabupaten banyumas tahun anggaran 2020. Penjelasan secara lengkap mengenai pelaksanaan apbd disajikan pada LKPD tahun 2020. LKPD tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operational ,laporan perubahan equitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih disertai catatan atas laporan keuangan. Bupati secara resmi menyerahkan Raperda Kabupaten Banyumas diharapkan dapat dibahas bersama secara komprehensif antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banyumas.
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Bahwa berdasarkan catatan daftar hadir pada rapat paripurna hari ini oleh anggota DPRD sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat 1 huruf c peraturan DPRD banyumas nomor 1 tahun 2019, dengan quorum telah tercapai.
Tujuan Kegiatan:
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten banyumas tahun 2020