Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Banyumas
Humas-Setwan -
Acara konsultasi berlangsung lancar dan tertib
Tempat Kegiatan: Hotel Ciputra Semarang
Tanggal Kegiatan: 2021-06-10
Peserta:
Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Kab Banyumas, Dinhub Kab Banyumas, Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Narasumber: Adhi Dwi Nugroho, A.md.LLAJ,SE,MT (Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan)
Kutipan Narsum:
Dalam sambutannya Bapak Adhi Dwi Nugroho mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas yang telah aktif membahas Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana satu-satunya kabupaten yang pertama kali membahas raperda LLAJ. Beberapa hal yang di sampaikan terkait dengan materi kunjungan adalah :
1. Pengoperasionalan terminal didalam Raperda Perubahan, dipimpin oleh Koordinator Pelaksana Terminal. Tidak lagi dipimpin oleh Kepala Terminal.
2. Penyelenggaraan Perparkiran didalam Raperda perubahan dihapus, karena penyelenggaraan perparkiran diatur dengan Perda tersendiri.
Kutipan Peserta:
Bapak Agus Priyanggodo selaku Rombongan dari Pansus II menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Bapak Adhi Dwi Nugroho selaku Narasumber yang sudah bersedia menerima Rombongan Pansus II dari DPRD Kabupaten Banyumas dalam rangka untuk konsultasi.
Kutipan Anggota DPRD:
Beberapa hal yang disampaikan dalam Konsultasi kali ini antara lain adalah :
1. Perihal Pengaturan Kendaraan Bentor, Odong-odong dan Sejenisnya
2. Perihal istilah asing di Perda, apakah boleh untuk dialih bahasakan.
Tujuan Kegiatan:
Konsultasi Pansus II yang membahas Raperda ttg Perubahan atas Perda Kab Banyumas No 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.