Persetujuan Bersama Antara Bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 digelar
Humas-Setwan -
Kegiatan Penandatanganan bersama Bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas tentang perubahan atas Raperda RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2018-2023 berjalan dengan aman dan tertib.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2021-06-21
Peserta:
Rapat Paripurna dipimpin oleh dr. Budhi Setiawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyumas
- H.Ahmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
- H.Supangkat,SH.MH ( Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
- Ir.Achmad Husein (Bupati Banyumas)
- Anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebanyak 35 orang
Narasumber: Ir.Achmad Husein (Bupati Kabupaten Banyumas )
Kutipan Narsum:
Sebagaimana telah diketahui bersama , bahwa pada rapat paripurna laporan pansus I telah diterima dan disetujui, raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten banyumas tahun 2018-2023. Selanjutnya hasil rapat paripurna tersebut telah dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Banyumas No. 17 tahun 2021 ttg persetujuan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap raperda dimaksud. Selanjuytnya dengan telah diterima dan disetujuibya raperda dimaksud, maka berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabuoaten Banyumas tentang perubahan atas jadwal masa persidangan III DPRD Kabuaten Banyumas Bulan Juni tahun 2021 tahun siding kedua diagendakan rapat paripurna persetujuan Bersama antara bupati banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas tentang raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023. Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 40a peraturan DPRD Kabupaten Banyumas nomor 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Banyumas NO.1 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat dua sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan pendapat akhir bupati. Pendapat akhir bupati disampaikan langsung oleh Ir. Ahmad Husein selaku Bupati Kabupaten Banyumas.
Mengawali pendapat akhir tersebut, bupati banyumas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan serta jajaran eksekutif karena atas kerja sama dan kerja kerasnya sehingga raperda tentang perubahan atas raperda no.1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 pada kesempatan kali ini dapat disetujui Bersama. Pada tanggal 10 mei 2021 yang lalu , bupati telah menyampaikan raperda dimaksud selanjutnya setelah tingkat- tingkat pembahasan Bersama jajaran DPRD Dan eksekutif, DPRD kabupaten banyumas telah menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah. Raperda dimaksud akan dimintai evaluasi kepada gubernur jawa tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Diharapkan menjadi langkah strategis serta sebagai wujud komitmen pemerintah untuk bersama2 mengabdi memberikan terbaik bagi masyarakat kabupaten banyumas. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Bersama antara bupati banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas diawali oleh Ir. Achmad Husein diikuti oleh dr. Budhi setiawan dan diikuti oleh ketiga wakil dprd kabupaten Banyumas.
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Sesuai catatan daftar hadir rapat paripurna hari tersebut,Jumlah anggpta dprd 50 hadir 35 orang dengan demikian sesuai pasal 109 ayat 1 huruf c peraturan dprd kabupaten banyumas nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kab. Banyumas sebagaimana telah diubah dalam peraturan dprd kabupaten banyumas nomor 1 tahun 2019 quorum telah tercapai.
Tujuan Kegiatan:
Melakukan penandatanganan kesepakatan bersama bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas terkait perubahan Perda RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023