Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas
Humas-Setwan -
Pada Kamis, (12/11/2021), DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 (empat) Raperda. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan.
Pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas terhadap 4 (empat) Raperda yang disampaiakan oleh drg. Andrias Kartikosari bahwa:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas.
Untuk kebutuhan tersebut Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara harus mempertimbangkan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama; (2) Pengaturan penempatan lokasi Menara harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum; (3) Hal pertama yang harus dilakukan adalah merancang suatu penataan menara telekomunikasi seluler berdasarkan estetika dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyumas, yang kemudian dievaluasi agar memenuhi kebutuhan layanan seluler; (4) Terhadap penempatan menara baru harus dilakukan penataan dan perencanaan yang matang. Usulan pendirian menara baru harus sesuai dengan Peraturan yang ada. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
Berkaitan dengan usul perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman kami memberikan apresiasi akan pentingnya penyediaan atas lahan pemakaman yang memadai bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanannya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan pelayanan publik.
3. Rancangan Perturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
Terkait raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten banyumas tahun anggaran 2022. Fraksi-Fraksi berharap dalam penyusunan rencana kegiatan pembangunan benar-benar diorientasikan untuk kemajuan Kabupaten Banyumas ke depan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyumas. Dan yang lebih penting lagi menurut Fraksi-Fraksi adalah bagaimana pihak perencana pembangunan dan seluruh OPD mempunyai konsep dan solusi ideal atas permasalahan- permasalahan yang ada di Kabupaten Banyumas ini.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa pengelola keuangan daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Untuk itu, pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. Fraksi- Fraksi berharap, pejabat pengelola keuangan daerah senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2022-08-25
Peserta:
Narasumber: dr. Budhi Setiawan & drg. Andrias Kartikosari (Ketua DPRD & Anggota DPRD Kabupaten Banyumas)
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Tujuan Kegiatan: