Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 100.1.2/17/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dilihat : 171 Kali, Updated: Senin, 07 Juli 2025

Melalui Surat Edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak kepada masyarakat luas untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat disampaikan melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas dibawah ini :
- Media Lapak Aduan Banyumas (https://lapakaduan.banyumaskab.go.id)
- email dengan alamat lapakaduanbms@gmail.com
- Platform Facebook pada akun @aduanbanyumas
- Platform Twitter pada akun @aduanbanyumas
- Platform Instagram pada akun @aduanbanyumas
- Pesan Whatsapp/SMS pada nomor +628112626116
atau melalui platform lain seperti :
- Whistle Blowing System Kabupaten Banyumas (https://wbs.banyumaskab.go.id)
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
- LaporGub! (https://laporgub.jatengprov.go.id)
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2025 | Pemerintah Kabupaten Banyumas