Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 100.1.2/17/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Dilihat : 171 Kali, Updated: Senin, 07 Juli 2025
Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 100.1.2/17/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Melalui Surat Edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajak kepada masyarakat luas untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat disampaikan melalui media resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas dibawah ini :

  1. Media Lapak Aduan Banyumas (https://lapakaduan.banyumaskab.go.id)
  2. email dengan alamat lapakaduanbms@gmail.com
  3. Platform Facebook pada akun @aduanbanyumas
  4. Platform Twitter pada akun @aduanbanyumas
  5. Platform Instagram pada akun @aduanbanyumas
  6. Pesan Whatsapp/SMS pada nomor ‪+628112626116‬

atau melalui platform lain seperti :

Komentar