DPRD Kabupaten Banyumas Bentuk Empat Pansus
Humas_Setwan – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banyumas, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (6/11) di Ruang Paripurna. Dari hasil rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bayumas membentuk empat Panitia Khusus (Pansus).
Adapun keempat Pansus tersebut, membahas lima Raperda yang meliputi:
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pencabutan perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
- Pansus Raperda tentang Hutan Kota;
- Dan Pansus Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
Pembentukan Pansus ini, merupakan rangkaian dari kegiatan DPRD dalam mempersiapkan pembahasan Raperda setelah sebelumnya membahasnya dalam Rapat Paripurna Jawaban Fraksi Atas Tiga Raperda Kabupaten Banyumas, dan Pandangan Bupati terhadap dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Banyumas.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan. Pasca pembentukan keempat Pansus, kini DPRD Kabupaten Banyumas tengah fokus guna membahas kelima Raperda tersebut.