Bupati Banyumas Memberi Jawaban Atas Tanggapan Fraksi Dalam Rapat Paripurna
Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan penjelasan atas pandangan fraksi terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas pada hari Rabu ( 15/01/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Banyumas. Beliau menyampaikan bahwa pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas nantinya akan menjadi dua wilayah karena hal tersebut merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Setelah memberikan tanggapan mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, Achmad Husein juga memberikan tanggapan mengenai 8 (delapan) Raperda.
Ketua DPRD Kabupaten banyumas, Dr.Budhi Setiawan mengatakan bahwa terkait dengan 8 Raperda tersebut pihak DPRD Kabupaten Banyumas akan membahas lebih dalam lebih dan lebih luas terkait dengan pemekaran wilayah Kabupaten banyumas ini. menurutnya, pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas perlu di diskusikan melalui sebuah forum dan waktunya dapat berjalan cukup lama dan tidak hanya memerlukan waktu 1 atau 2 tahun saja.
setelah dilakukannya penjelasan Bupati atas pandangan fraksi terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, DPRD Kabupaten Banyumas membentuk 4 (empat) Pansus sebagai berikut :
1. Susunan keanggotaan Pansus I, Ketua : Didi Rudianto, SE.Par , Wakil Ketua : Alfiatun Khasanah, S.Tr.Keb dengan memiliki 11 anggota
2. Susunan Keanggotaan Pansus II, Ketua : Sardi Susanto, S.Pt, Wakil Ketua : H. Rachmat Imanda, SE.Ak dengan memiliki 9 anggota
3. Susunan Keanggotaan Pansus III, Ketua : Subagyo, S.Pd., M.Si , Wakil Ketua : Balqis Fadillah, S.H.I., M.Pd dengan memiliki 10 Anggota
4. Susunan Keanggotaan Pansus IV, Ketua : Agus Priyanggodo, Wakil Ketua : Iwan Supriyanto,S.H. dengan memiliki 8 anggota